Satpol PP Siapkan 2.000 Personel Pengawas PSBB Ketat Jakarta

0

Pelita.online – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, telah menyiapkan 2 ribu anggota untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai hari ini, hingga 25 Januari 2021.

“Kami melakukan pengawasan masker, kantor, restoran dan rumah makan sejenisnya. Termasuk pusat perbelanjaan,” kata Arifin saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Senin, 11 Januari 2021.

Arifin menuturkan seluruh sektor usaha nonesensial pada pengetatan pembatasan sosial ini dikurangi jam operasional menjadi pukul 19.00. Bagi restoran atau rumah makan masih bisa buka hingga jam operasionalnya, tapi dilarang menerima tamu makan di tempat selepas pukul 19.00.

“Jadi kalau operasionalnya sampai jam 21.00 boleh melayani tamu yang pesan take away dari pukul 19.00,” ujarnya.

Selain itu, setiap perkantoran diwajibkan mengurangi pegawai yang masuk hingga menjadi 25 persen dari kapasitas. Pemprov DKI mendorong pegawai yang melibatkan perkantoran atau perusahaan yang nonesensial tidak menerapkan aturan kapasitas 25 persen untuk laporan.

Laporan bisa dilakukan lewat aplikasi Jaki milik DKI. “Sekali lagi di luar sektor esensial, kalau sektor esensial boleh 100 persen, tapi kalau di luar sektor esensial dia harus 25 persen.”

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY