Selidiki Dugaan Korupsi Belanja BBM, Penyidik Kejari Sabang Geledah Kantor Dishub

0

Pelita.online – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kota Sabang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM atau gas, pelumas, dan suku cadang.

Penggeledahan dilakukan Rabu (2/12/2020) mulai pukul 10.00-13.00 WIB. Proses penggeledahan dilakukan penyidik Kejari Sabang yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Rhazi.

“Penyidik menggeledah (kantor) Dishub untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/gas dan pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat dalam keterangan kepada wartawan.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya. Selain itu, ada sejumlah bukti lain berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan di amprah.

“Padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat,” jelas Choirun.

Penyidik Kejari Sabang menggeledah kantor dishub (dok Istimewa)Penyidik Kejari Sabang menggeledah kantor Dishub. (dok Istimewa)

Selain menggeledah Dishub, penyidik menggeledah SPBU Bypass. Di sana penyidik menyita sejumlah dokumen, seperti voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.

Choirun mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor inspektorat Kota Sabang dan BPKP Perwakilan Aceh. Kasus ini mulai diselidiki Kejari Sabang sejak tanggal 09 Oktober,” ujar Choirun.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY