Sentilan Wapres JK soal usaha Setya Novanto lolos dari jeratan KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setya Novanto menggugat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak‎ Pidana Korupsi (UU KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 tentang pencekalan dan penyidikan.

Gugatan itu diajukan Setya Novanto yang menolak diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Politikus Golkar ini berkilah kapasitasnya sebagai ketua DPR mengharuskan pemeriksaan atas seizin Presiden.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai Pasal 46 Ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Undang-undang 1945 Pasal 20 a Ayat 3 tentang Hak Imunitas anggota DPR. Sementara Pasal 12 UU KPK tentang pencekalan dinilai bertentangan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (Judicial Review, uji materi) di MK (Mahkamah Konstitusi). Menunggu hasil keputusan dari JR,” ujar Frederich, Selasa (14/11).

Judicial Review yang diajukan Setya Novanto itu mendapat sentilan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Wapres JK melihat gugatan itu sebagai upaya Setya Novanto untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.

“Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam,” kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/11).

JK sama sekali tak menyoal ‘perlawanan’ Setnov dengan mengajukan uji materi atas UU KPK. Sebab, setiap warga negara diperbolehkan mengajukan uji materi UU ke MK.

Mantan Ketum Partai Golkar ini hanya heran dengan langkah Setya Novanto mengajukan uji materi Undang-undang KPK. Apalagi, gugatan ini dilayangkan Novanto ke MK di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP.

“Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan,” ujar JK.
JK tak ingin berkomentar jauh. Dia mempersilakan Novanto mengajukan uji materi UU KPK, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MK.

“Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan ke MK. Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh UU yang ada,” ujarnya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY