Sidang Ahok, Hakim akan Putuskan Nasib Ahok 9 Mei

0
Sumber foto: Agung Pambudhy/detikcom

JAKARTA, Pelita.Online – Majelis hakim akan membacakan putusan (vonis) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa, 9 Mei. Ahok dalam pembelaannya (pleidoi) menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menghina golongan masyarakat.

“Sesuai dengan jadwal, maka putusan akan kami ucapkan hari Selasa, tanggal 9 Mei. Untuk itu, diperintahkan kepada Saudara Terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017).

Dalam sidang pleidoi, Ahok menegaskan dirinya tidak pernah menistakan agama. Ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang tidak mengenakan Pasal 156 a, melainkan menggunakan Pasal 156 terkait dengan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Tapi Ahok juga membantah memberikan pernyataan kebencian.

Menurut Ahok, dalam pleidoi berjudul ‘Tetap Melayani Walau Difitnah’, ia menyebut pidatonya di depan warga menjadi masalah setelah Buni Yani mem-posting cuplikan video di akun media sosial. Setelah video cuplikan pidato diunggah Buni Yani pada 9 Oktober 2016, gelombang protes bermunculan.

Ahok menyebut selalu diserang lewat berbagai cara agar masyarakat percaya bahwa dirinya menodai agama meski dia menegaskan tidak pernah melakukannya.

“Sebab, sebelum adanya unggahan Buni Yani yang menghilangkan kata ‘pakai’ dan ditambahi dengan komentar apa pun, tidak ada reaksi, tidak ada komentar, tidak ada keberatan, tidak ada kegaduhan. Jadi bagaimanapun juga, atas sambutan Saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama) 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, masyarakat tertentu bereaksi dan marah yang berlanjut demonstrasi semat-mata hanya karena Buni Yani meng-upload video sambutan BTP pada akun YouTube-nya terlepas dari motif politik apa pun yang melatarbelakangi demo tersebut akibat adanya Buni Yani. Maka unggahan Buni Yani-lah yang digunakan sebagai pintu masuk yang melahirkan protes dan tekanan berikutnya,” ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam pleidoi yang disusun tim pengacara.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Detiknews

LEAVE A REPLY