Sidang Bechi Anak Kiai Jombang Diwarnai Aksi Lawan Kekerasan Seksual

0

Pelita Online – Sidang kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati, terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi diwarnai aksi Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.
Dalam aksinya mereka memberikan dukungan untuk korban serta meminta jaksa dan hakim secara profesional menghukum Bechi dengan berat.

“Aksi hari ini kami mengawal dan memantau memastikan bahwa sidang berorientasi pada harkat korban,” kata perwakilan aliansi, sekaligus Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8).

Sejauh ini, pihaknya menilai, jaksa penuntut umum (JPU) masih berupaya dan profesional untuk memastikan pembuktian sesuai dengan berkas dakwaan.

Namun, kata Ana, aliansi menyayangkan pernyataan pengacara terdakwa yang selalu memberikan stigma terhadap korban.

“Yang kami sayangkan adalah narasi yang dibangun oleh pengacara terdakwa selalu menstigma korban seolah kasus yang terjadi itu tidak ada,” kata dia.

Melalui aksi ini mereka pun berharap agar persidangan bisa berjalan dengan lancar serta sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

“Kemudian perberat hukuman, karena terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian sampai dengan kasus harus segera dilimpahkan, itu dia tidak pernah bersikap kooperatif. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, di sisi dalam PN Surabaya, terdakwa Bechi masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kejadian. Sejumlah personel kepolisian juga terpantau melakukan penjagaan.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber  : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY