Sidang Lanjutan e-KTP, JPU Hadirkan Tujuh Saksi

0
Sumber foto : TEMPO.CO

JAKARTA, Pelita.OnlineĀ  -Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Meeka adalah Direktur Produksi Perum PNRI, Haryoto, Direktur Utama (Dirut) PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudiyanto, dan Kepala SPI PT LEN Industri, Yani Kurniati. Selain itu, ada pula Indri Mardiani, (karyawan PNRI), Fajri Agus Setiawan (karyawan PT Shandipala Arthaputra), Andi Rachman (karyawan PT LEN Industri) serta Mario Cornelio Bernardo (keponakan sekaligus pengacara di kantor hukum milik Hotma Sitompul)

“Total ada tujuh orang,” kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priana saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Jaksa penuntut umum mencantumkan nama pengacara kondang Hotma Sitompul dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) karena ada pembayaran uang sejumlah USD 400 ribu dari para terdakwa.

Adanya dana sejumlah USD 400 ribu itu berawal pelaporan terhadap Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan oleh Handika Wongso selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari ke Polda Metro Jaya sebagai buntut dari penetapan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang e-KTP.

PT Lintas Bumi Lestari melalui kuasa hukumnya melaporkan Sugiharto dan
Drajat melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha serta pelanggaran informasi publik.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 372, 374, 415 KUHP juncto Pasal 22, Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik,” kata jaksa.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil Sugiharto dan Drajat. Atas pemanggilan itu, Irman kemudian berkoordinasi dengan politikus Golkar dan mantan Kajati Sumut, Chaeruman Harahap. Chaeruman kemudian menemui Hotma di kantornya untuk membicarakan dan meminta bantuan hukum.

teropongsenayan.com

LEAVE A REPLY