Sidang Perdana Praperadilan Miryam Digelar Hari Ini

0
Miryam S Haryani./ Sumber foto : Harian Pijar

JAKARTA, Pelita.Online – Miryam S Haryani mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang Praperadilan perdana ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Penasihat Hukum Miryam, Mita Mulia mengharapkan agar sidang Praperdilan kali ini pihak KPK dapat hadir. Mengingat kata dia, sidang Praperadilan minggu lalu harus tertunda lantaran KPK yang mangkir.

“Jadi memang diundur satu minggu, hari ini kami harap KPK datang supaya prosesnya bisa jalan dan kepastian hukum terhadap klien kami itu tidak tertunda-tunda,” kata Mita di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5).

Agenda sidang hari ini kata dia, hanyalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon yakni Miryam. Namun untuk Miryam sendiri, Mita mengaku belum bisa menghadirkannya. “Untuk hari ini tidak (hadir) apabila dibutuhkan nanti (dihadirkan), bergantung dari majels hakim juga,” jelasnya.

Mita bertahap KPK dapat hadir dan mendengarkan permohonannya. Dengan demikian KPK dapat mempersiapkan jawaban dan juga bukti untuk sidang Praperdilan hari kedua nanti. “Jadi kami harapkan besok ada jawaban dan selanjutnya masuk ke agenda pembuktian,” kata dia.

Mengenai kondisi Miryam, Mita mengaku belum mengetahuinya langsung karena masih belum bisa bertemu dengan Miryam. Namun keterangan dari salah satu tim kuasa hukumnya mengatakan bahwa kondisi Miryam cukup baik.

“Terakhirkan di BAP minggu lalu, satu anggota tim kami mendampingi beliau kondisinya baik,” kata dia.

Untuk diketahui KPK menetapkan status tersangka kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam pada (5/4). Diduga Miryam memberikan keterangan palsu dalam upaya KPK mengungkapkan kasus korupsi KTP elektronik. Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain Miryam, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Miryam yang tidak menerima dirimu sebagai tersangka sempat melarikan diri. Pencarian selama empat hari itu berakhir pada (1/5) dengan ditemukannya lokasi persembunyian Miryam di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Miryam yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pun melakukan upaya hukum. Melalui kuasa hukumnya, Miryam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY