Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Arsul Sani Sindir Komnas HAM: Jangan Hanya Mengkritik ketika TNI-Polri Lakukan Tindakan di Papua

0

pelita.online – Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani menyindir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai lepas tangan dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air, Philips Mark Marthens, di Papua. Dia mengatakan, seharusnya Komnas HAM melakukan fungsi mediasi sejak awal kasus itu terjadi. Namun, hingga saat ini Komnas HAM tidak melakukan apapun terkait kasus penyanderaan tersebut. Arsul meminta agar Komnas HAM bisa menjelaskan kepada publik kenapa mereka diam saja dan tidak melakukan fungsi mediasi dalam kasus itu.

“(Penjelasan) ini perlu dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Komnas HAM bukan hanya mengkritisi pasukan Polri dan TNI saja ketika melakukan penindakan,” kata Arsul saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (8/7/2023). Wakil Ketua MPR-RI itu juga mengatakan, Komisi III DPR RI akan meminta Komnas HAM menjalankan fungsi mediasi tersebut dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air. Terlebih sudah ada permintaan dari Tentaran Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) agar Komnas HAM bisa menjadi mediator dalam kasus itu.

“Apalagi kalau ternyata pernah ada permintaan kepada Komnas HAM untuk melakukan proses mediasi. Tidak ada (permintaan) pun memang seyogianya Komnas HAM ambil inisiatif untuk mencoba melakukan mediasi,” imbuh dia. Sebelumnya, Komnas HAM menyebut kewenangan penyelesaian kasus penyanderaan pilot Susi Air berada di tangan pemerintah. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, Komnas HAM hanya berharap agar kasus itu bisa diselesaikan dengan cara damai

“Komnas HAM tetap berharap agar kasus penyanderaan ini dapat diselesaikan dengan damai. Kewenangan penanganan kasus penyanderaan ini berada di tangan pemerintah,” kata dia, Minggu (2/7/2023). Adapun permintaan Komnas HAM sebagai negosiator disampaikan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey. Frits menyebut permintaan negosiator tersebut sudah diminta TPNPB-OPM sejak Maret 2023 lalu.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY