Suap di Dunia Properti Bukan Fenomena Tapi Fakta

0

JAKARTA, Pelita.Online – Berbicara suap menyuap dalam pembangungan proyek properti, tentu sudah hal yang lumrah terjadi. Tapi pada kenyataannya diketahui terdapat ada dua jenis pengembang yang melakukan perilaku negatif tersebut.

“Pada prakteknya ada yang memang terpaksa harus membayar karena pungli atau biasa disebut pungutan liar, yang jika tidak dibayar maka tidak berjalan dan ada juga pengembang yang selalu membayar lebih agar perizinan bisa didapatkan dengan mudah dan cepat,” demikian menurut Ketua Lembaga Kajian Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo.

Pada jenis yang kedua, Erwin lantas memberikan contoh kasus reklamasi Teluk Jakarta yang ada upaya atau keinginan untuk mengubah poin-poin di peraturan daerah yang dilakukan oleh pengembang.

Adanya proses suap yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan dan aturan berlaku dinilai Erwin merupakan sebuah bentuk kejahatan dan diketahui sudah ada sejak zaman dulu.

“Nah yang kena tangkap itu kebetulan mereka yang membayar untuk tujuan kejahatan. Masalah suap menyuap di dunia properti ini bukan sebuah fenomena lagi karena fenomena sendiri adalah sebuah gejala, sementara ini bukan lagi gejala melainkan faktanya sudah begitu,” tuturnya.

Adanya tindakan suap, tutur Erwin, tak terlepas dari rumit dan banyaknya perizinan yang harus di urus oleh pengembang properti. Selain rumit, dalam prosesnya juga bisa sangat lama.

Erwin mencontohkan mulai dari pembebasan lahan sertifkat tanah, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun para pengembang sebenarnya kerap sudah dikenakan pungutan liar.

“Jika ada tidak mau menjalankan seperti itu, ya tidak akan berjalan proyeknya. Anda mau mengurus izin IMB, iya harus bayar, tidak ada yang tidak bayar di republik ini,” tuturnya.

GB/Pelita.Online

LEAVE A REPLY