Suap Pesawat, KPK Periksa Pejabat PT Garuda Indonesia

0

Jakarta, Pelita.Online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait pembelian mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK pun memanggil VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Wibowo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Selain Setijo Wibowo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban. Batara juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos MRA Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin raksasa di dunia

Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT. Garuda Indonesia.

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce.

Liputan6.com

LEAVE A REPLY