Tak Beri Bantuan Hukum untuk DJ Rere, KBRI: Hanya Pendampingan

0

Pelita.online –  Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengatakan penangkapan disk jockey(DJ) asal Indonesia bernama Rere Monique menjadi satu dari ribuan contoh WNI yang terkena masalah imigrasi di Malaysia. KBRI tidak memberi bantuan hukum berupa menyediakan pengacara dalam pelanggaran imigrasi.

“Kalau untuk kasus imigrasi, di Malaysia ada ribuan kasus imigrasi. Jadi KBRI tidak sediakan bantuan hukum dalam arti pengacara. KBRI berikan pengacara ketika menghadapi kasus hukuman mati dan kasus lain dimana WNI sebagai korban yang dapat perhatian, high profile case,” ucap Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron, saat dihubungi, Senin (29/7/2019) malam.

“Dalam kasus imigrasi, KBRI tidak memberikan bantuan hukum, tapi hanya pendampingan, untuk pastikan hak hukum terpenuhi,” sambung Yusron.

KBRI belum mengetahui kapan DJ Rere akan dideportasi. Semua bergantung pada proses pengadilan di Malaysia.

“Proses hukum ya kita tidak bisa intervensi karena itu hak dari pemerintah Malaysia,” ucap Yusron.

Menurut Yusron, tahun ini KBRI telah memulangkan lebih dari 500 orang dari April 2019. Kepulangan mereka difasilitasi oleh negara.

“Tahun ini dari April sampai sekarang sudah sekitar 500 lebih pulangkan dari penjara imigrasi, mereka-mereka perempuan anak-anak, yang tidak mampu membayar tiket pulang,” ucap Yusron.

Tak hanya itu, banyak WNI yang ditolak masuk ke Malaysia di Bandara. Mereka langsung dipulangkan saat itu jua.

“Ada yang tidak memenuhi persyaratan, kalau puluhan tidak tahu lah, nggak tahu angka pasti tapi banyak orang yang langsung dipulangkan,” ucap Yusron.

Pihak KBRI mendapatkan informasi ditangkapnya DJ Rere dari pihak imigrasi Malaysia. Pihak berwenang menjelaskan DJ Rere ditangkap terkait pelanggaran imigrasi karena tidak bekerja sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

“Saat ini dia ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Bukit Jalil sini, dekat KL (Kuala Lumpur). Proses berikutnya nunggu pengadilan dan putusan pengadilan. Putusannya itu, kalau pelanggaran imigrasi bisa penjara, bisa juga denda,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, DJ Rere ditangkap di sebuah tempat hiburan di Kuala Lumpur pada Jumat (26/7). Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7), DJ Rere ditahan setelah penyelenggara acara tak bisa menunjukkan dokumentasi semestinya yang diperlukan bagi dia untuk tampil di negara tersebut.

Dirjen Imigrasi Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya telah memerintahkan penyelenggara acara untuk tidak melanjutkan acara yang mengundang DJ Rere karena perempuan itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin kunjungan, bukan untuk bekerja. Namun pihak penyelenggara tidak mengindahkan instruksi tersebut.

Selain DJ Rere, ada 58 orang lain yang ditahan atas berbagai pelanggaran terkait imigrasi. Tempat hiburan tersebut juga tak mempunyai izin bisnis yang valid.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY