Tak Hanya Pilkada 2020, KPU Harap Situng Jadi Hasil Resmi Pemilu 2024

0

Pelita.online – KPU ingin Situng bisa menjadi hasil resmi pada Pemilu 2024. Namun, menurut KPU, hal itu bisa terwujud jika Situng berhasil diterapkan pada Pilkada 2020.

“Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024, dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikkan beberapa kali digunakan seperti kotak suara karton,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Kini KPU sedang mengkaji penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap). Nantinya e-rekap akan masuk ke Situng dan digunakan saat Pilkada 2020.

“Misalnya clear secara legal dan teknis. Kemudian dibuat akan ada minimal 1 bulan bisa sampai 2-3 bulan publik bisa mensimulasi. Kita sosialisasikan, kita edukasi, nggak langsung bukan seolah-olah barang asing ya. Itu jadi bagian kerja KPU di daerah,” ungkapnya.

KPU akan memastikan keamanan Situng yang akan dijadikan sebagai hasil resmi, misalnya form C1 akan dilengkapi hologram sehingga dapat dijamin keasliannya. Viryan mengatakan form C1 juga akan dilengkapi dengan tandatangan yang hanya diketahui internal KPU. Ada pula usulan pemasangan barcode dan pemasangan kode khusus di tiap form C1.

“Kemudian terkait dengan bisa tidak diedit, kan jelas itu, karena ternyata ada semacam tanda tangan digital, tetapi sifatnya itu internal sehingga teman-teman tahu kalau ada dokumen file C1 yang bukan dari mereka,” kata Viryan.

Ia menambahkan proses input data ke Situng akan dilakukan di tingkat kecamatan atau kabupaten. Misalnya hasil perhitungan suara di TPS akan dibawa ke kecamatan atau kabupaten untuk diinput oleh petugas.

Viryan menyebut nantinya akan ada saksi yang menyaksikan proses input data itu atau opsi lainnya, akan ada perbaikan di masa sanggah. Dengan begitu tidak boleh ada human error ketika data yang diinput di Situng menjadi hasil resmi.

“Ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientry. Misalnya ada saksi entry, oh ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki baru dientry. Atau dientry dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah, oh ini keliru, kemudian dicek ke C1 plano. Dan itu bisa dilakukan dan ada alternatif lain,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY