Temuan Kemenhub: Bus Angkutan Lebaran Masih Belum Dilengkapi Alat Pengamanan Darurat

0

Pelita.online – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggencarkan pengecekan kelaikan jalan atau rampchek armada di terminal-terminal. Khususnya untuk armada yang digunakan untuk angkutan lebaran 2023.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan menyebut rampcheck dilakukan bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.

Periode pelaksanaannya dilakukan sejak 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.

Para petugas yang melakukan rampcheck nantinya akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, Nama PPNS.

“Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57. 693 unit bus. Seperti belum lama ini di Terminal Kalideres Jakarta, kami melakukan Rampcheck terhadap sekitar 30 armada yang akan mengangkut penumpang pada Angleb mendatang,” kata Pitra dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

“Dari hasil sementara rata-rata telah memenuhi syarat teknis akan tetapi belum melengkapi alat-alat pengamanan darurat. Seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat. Itu kita lakukan peneguran, kecuali pelanggaran berat, maka kita stop untuk beroperasi,” lanjut dia.

Ia menambahkan tidak hanya untuk armada yang akan mengangkut pemudik saja, Ditjen Hubdat juga melakukan pengecekan untuk bus-bus yang akan mengangkut penumpang balik dari daerah ke Jakarta.

“Hal ini seperti yang kita lakukan di Terminal Tirtonadi, tidak hanya memeriksa kondisi kendaraan, namun petugas juga melakukan pengecekan terhadap awak kendaraan baik dari sisi administrasi seperti kepemilikan SIM, STNK, KIR, dan KP,” tambahnya.

Rampcheck

Pitra juga menjelaskan bahwa kegiatan rampcheck merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Nantinya terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis dengan dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata.

“Bus yang telah lolos rampcheck akan ditempeli stiker khusus Inspeksi Keselamatan LLAJ. Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran agar memilih armada yang telah berstiker khusus itu,” katanya.

Tak Laik Jalan

Pitra juga menjelaskan berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik jalan. Sejumlah penyebab pun dikantongi Ditjen Hubdat.

Pertama Administrasi Perizinannya habis masa berlaku; kedua, beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi); ketiga masa berlaku uji berkala habis; dan terakhir kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan. “Kami berharap masyarakat memilih bus yang sudah ditandai dengan stiker khusus. Artinya bus tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan,” tutupnya.

Batasi Angkutan Barang

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menandatangani keputusan bersama ihwal pengaturan lalu lintas angkutan barang jelang libur Lebaran 2023 mendatang.

Keputusan dengan Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah tersebut ditandatangani pada Rabu, 5 April 2023 di Korlantas Polri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan keputusan pembatasan barang diambil demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional.

Selain itu, kata Hendro keputusan ini guna memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2023.

“Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/4/2024).

Daftar Ruas Jalan

Dalam keputusan bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:

  • Pembatasan operasional angkutan barang
  • Sistem satu arah (one way)
  • Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)
  • Sistem ganjil-genap
  • Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan
  • Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang. Dirjen Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu antara lain:

  • Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
  • Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

Sementara itu, untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Selanjutnya, ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni–Terbanggi Besar — Pematang Panggang — Kayu Agung.

2. DKI Jakarta — Banten: Jakarta — Tangerang– Merak.

3. DKI Jakarta

  1. Prof DR Ir Sedyatmo
  2. Jakarta Outer Ring Road (JORR)c) Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat

  1. Jakarta — Bogor — Ciawi — Cigombong
  2. Cigombong — Cibadak (Fungsional)
  3. Bekasi — Cawang — Kampung Melayud) Jakarta — Cikampek

5. Jawa Barat

  1. Cikampek — Purwakarta — Padalarang — Cileunyi
  2. Cikampek — Palimanan — Kanci
  3. Jakarta — Cikampek II Selatan (Fungsional)
  4. Cileunyi — Cimalaka
  5. Cimalaka — Dawuan (Fungsional)

6. Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci — Pejagan

7. Jawa Tengah

  1. Pejagan — Pemalang — Batang — Semarang
  2. Krapyak — Jatingaleh, (Semarang)
  3. Jatingaleh — Srondol, (Semarang)
  4. Jatingaleh — Muktiharjo, (Semarang)
  5. Semarang — Solo — Ngawi
  6. Semarang — Demak
  7. Jogja — Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur

  1. Ngawi-Kertosono — Mojokerto — Surabaya — Gempol– Pasuruan — Probolinggo
  2. Surabaya — Gresik
  3. Pandaan — Malang

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY