Tepatkah Langkah Pencopotan Direktur Teknik Lion Air?

0

Pelita.Online, Jakarta – Pencopotan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif menjadi buntut dari insiden jatuhnya pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang pada awal pekan ini. Pencopotan itu menjadi permintaan langsung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada pihak perusahaan.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan sejatinya langkah tersebut sudah tepat dilakukan oleh Kemenhub. Sebab, Kemenhub memiliki hak untuk meminta pencopotan jabatan tersebut kepada perusahaan.

“Penunjukan personil kunci maskapai penerbangan itu kan harus persetujuan kementerian perhubungan, mereka juga harus lolos uji kelayakan. (Itu) Di personil yang berkaitan dengan teknis operasi penerbangan itu harus persetujuan. Berarti Kemenhub bisa saja membatalkan persetujuan itu,” katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Menurutnya, Kemenhub tidak sembarangan untuk mengambil langkah tersebut. Sebab sebagai regulator, kata Alvin, Kemenhub menjadi pihak yang sangat paham terhadap kondisi itu.

Dia juga menilai, langkah yang dilakukan oleh Kemenhub ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan serta investigasi penyebab jatuhnya pesawat JT 610 tersebut.

“Dibebastugaskan itu untuk mengklasifikasi kelancaran dan penyelidikan ini. Ini kan kaitannya dengan banyak pemeriksaan dan penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat JT 610,” tuturnya.

Detik.com

LEAVE A REPLY