Titik Operasi Zebra Jaya adalah Lokasi Rawan Kecelakaan dan Pelanggaran

0

Pelita.online – Kepolisian telah menentukan titik-titik Operasi Zebra Jaya 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, titik-titik operasi diutamakan pada lokasi yang sering terjadi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

“Kegiatan Operasi Zebra Jaya adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun di masing-masing wilayah sesuai dengan titik rawannya (kecelakaan dan pelanggaran). Titiknya sudah dipetakan,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, titik operasi bisa berubah setiap hari.

Tujuannya adalah mengantisipasi pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Polisi akan memasang rambu atau pelang tanda dimulainya Operasi Zebra Jaya di titik-titik operasi. Rambu tersebut dipasang sekitar 100 meter dari titik operasi.

“Di masing-masing wilayah ada (titik operasi), biasanya Kemayoran, Manggala Wanabakti, terus Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pasar Minggu arah Ragunan,” ujar Yusuf.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan mulai 23 Oktober ini hingga 5 November mendatang. Sebanyak 2.380 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya.

Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Berikut 12 target Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY