Pelita.online – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam pada Selasa (22/12) Desember) untuk menolak penandatanganan RUU bantuan virus corona senilai US$ 892 miliar (Rp 12.738 triliun) yang mencakup uang yang sangat dibutuhkan untuk individu Amerika. Trump mengatakan RUU harus diubah untuk meningkatkan jumlah dalam pemeriksaan stimulus.
Seperti dilaporkan Reuters, operasi pemerintah AS didanai untuk sementara hingga 28 Desember, menunggu pengeluaran federal sebesar US$ 1,4 triliun (Rp 19.993) untuk fiskal 2021 yang juga merupakan bagian dari RUU tersebut.
Kegagalan untuk mengesahkan RUU sementara atau mengesampingkan kemungkinan veto Trump terhadap undang-undang tersebut dapat mengakibatkan penutupan sebagian pemerintah.
Ancaman Trump menimbulkan kekacauan upaya bipartisan di Kongres untuk memberikan bantuan bagi orang-orang yang hidupnya telah diubah oleh pandemi.
“RUU yang mereka rencanakan untuk dikirim kembali ke meja saya jauh berbeda dari yang diantisipasi,” kata Trump dalam video yang diposting di Twitter.
Baik DPR dan Senat AS mengesahkan undang-undang tersebut pada Senin malam.
Trump mengatakan dia ingin Kongres meningkatkan jumlah dalam cek stimulus menjadi US$ 2.000 untuk individu atau US$ 4.000 untuk pasangan. Jumlah itu jauh lebih banyak daripada US$ 600 yang “sangat rendah” untuk individu yang saat ini ada dalam RUU tersebut.
Trump tidak menggunakan kata “veto” dalam pernyataannya. Dia akan meninggalkan jabatannya pada 20 Januari ketika Presiden terpilih Joe Biden dilantik.
Sumber:Suara Pembaruan