Tunjangan Profesi 1.064 Guru di Banda Aceh Dicairkan

0
Guru mengajarkan teori kulminasi matahari saat mata pelajaran Fisika di SMAN 1 Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/10/2019). Teori kulminasi matahari diberikan seiring terjadinya fenomena hari tanpa bayangan di wilayah tersebut pada siang itu tepat pukul 11:18:32 WIB dimana posisi matahari berada di posisi tertinggi tepat di atas kepala atau tegak lurus di atas bumi sehingga bayangan benda yang berdiri tegak di atas permukaan tanah seolah-olah menghilang. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd.

Pelita.online – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banda Aceh Saminan Ismail menyatakan tunjangan profesi guru (TPG) untuk 1.064 guru di ibukota Provinsi Aceh segera dicairkan April 2021.

“Total ada 1.064 orang guru dan pengawas yang akan menerima dengan jumlah dana yang akan ditransfer sebanyak Rp4,2 miliar,” kata Saminan Ismail di Banda Aceh, Minggu (25/4/2021).

Saminan mengatakan tunjangan ini merupakan kekurangan pembayaran Desember 2020 atau yang disebut carry over sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbud Nomor: 0374.0661/TP/65.3.2/CO/TD/2021.

“SPM (Surat Perintah Membayar) sudah ditandatangani dan menunggu transfer ke rekening masing-masing guru dan pengawas,” ujarnya.

Menurut Saminan, untuk pencairan TPG triwulan I pembayaran dilakukan Januari, Februari dan Maret 2021 sedang dalam pengumpulan kelengkapan usulan dari masing-masing guru. Kemudian, pada April ini juga akan dapat dicairkan dengan jumlah anggaran mencapai Rp 12,5 miliar.

Saminan berharap guru dan pengawas penerima TPG mensyukuri rezeki yang datang di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 Hijriah ini, dan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, serta bisa meningkatkan kinerja ke depannya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Banda Aceh Marzuki menyampaikan jumlah perincian guru dan pengawas sekolah yang akan ditransfer TPG itu sesuai SK Mendikbud, yakni guru TK 174 orang guru, SD 472 orang, dan guru SMP sebanyak 389 orang.

“Kalau pengawas berjumlah 29 orang, jadi total keseluruhan sebanyak 1.064 orang guru dan pengawas,” kata Marzuki.

Marzuki menyebutkan adapun berkas pencairan untuk pembayaran yang harus dilengkapi yaitu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai Rp 10.000.

Selanjutnya, daftar hadir, rekening Bank dan NPWP atas nama guru sesuai SK, dijilid dan dikumpulkan berdasarkan sekolah.

“Diharapkan tidak ada keterlambatan pengumpulan berkas supaya pencairannya tidak terhambat,” ujar Marzuki.

Sumber: ANTARA

LEAVE A REPLY