Uji Materi Zina, Pengacara: Pasal Asusila Tak Sesuai Lagi

0
Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

Jakarta, Pelita.Online – Feizal Syahmenan, koordinator Tim Pengacara Pemohon uji materi tiga pasal terkait kejahatan terhadap kesusilaan di Mahkamah Konstitusi, mengemukakan kaedah Pasal 284, 285 dan 292 KUHP tidak sesuai lagi.

“Jangan lupa juga bahwa para pemohon ini mengajukan uji konstitusi terhadap pasal-pasal KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih itu produk Belanda, yang ketika dibuat RI belum ada. Artinya secara logika sudah pasti pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa malam 19 Desember 2017.

Menurut Feizal, kenyataannya Pasal 284 itu tidak bisa  menjangkau hal-hal yang menjadikan keberatan para pemohon. Begitu juga Pasal 285 dan 292. “Karena sekarang hukum yang hidup di masyarakat saat ini tidak seperti itu,” ujarnya.

Dia mengemukakan, pada esensinya Mahkamah Konstitusi itu setuju dengan permohonan dari pemohon, hanya terjadi perbedaan pendapat pada ujungnya. “Kalau kita cermati dengan sungguh-sungguh putusan MK ini putusan yang luar biasa,” kata Feizal.

Dia menambahkan, “Lima orang hakim berpendapat harus lewat salurannya DPR karena berangkat dari asas legalitas. Sementara empat orang hakim tidak demikian.”

“Akibat ada kekosongan hukum dan akibat hukum yang ada di masyarakat tidak di-absorb oleh hukum positif maka menimbulkan main hakim sendiri di masyarakat. Nah kita semua mengerti hukum itu berfungsi sebagai alat rekayasa sosial,” lanjut Feizal.

Viva.co.id

LEAVE A REPLY