UU Kesehatan Bolehkan Dokter Asing Berpraktik di RI, Kemenkes: Untuk Transisi, Harus Sesuai Permohonan

0

pelita.online – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal adanya tudingan UU Kesehatan memuluskan jalan tenaga kesehatan dan dokter asing berpraktik di Indonesia. Menjawab hal itu, Juru Bicara (jubir) Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, dokter asing dan tenaga kesehatan asing dibutuhkan di masa transisi. Diketahui, Indonesia saat ini masih kekurangan dokter spesialis. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk. Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Syahril mengatakan, kehadiran tenaga kerja asing terkadang memang dibutuhkan. Hal ini terjadi di berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan. “Kadang-kadang kita memerlukan suatu kehadiran asing, investasi asing, dalam rangka untuk transisi. Selama Indonesia memerlukan atau masih kurangnya tenaga tadi, maka kita diperkenankan untuk mendatangkan sesuai dengan permohonan kebutuhan itu hadir,” kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023). Namun kata Syahril, kehadiran dokter asing bukan serta-merta dipermudah. Tentu saja, ada beragam persyaratan yang harus ditempuh dokter-dokter tersebut. Beberapa persyaratannya, meliputi kedatangan harus sesuai prosedur dan kebutuhan, dan harus ada alih teknologi. “Jadi jangan sampai digoreng lagi semua dokter asing, emang mau dokter asing masuk ke Indonesia? Kan jauh, lebih mahal bayarannya. Jadi ke sini sesuai dengan permohonan, ada masa waktunya 2 tahun, juga harus ada alih teknologi,” ucap Syahril.

Lebih lanjut Syahril menegaskan, syarat-syarat itu perlu ditegakkan agar dokter-dokter asal Indonesia tetap mendapat alih kompetensi. Sekaligus, tetap mempertahankan dokter-dokter yang mumpuni. “Jadi bukan serta merta orang India, Pakistan menyerbu semua ke sini, tidak. Tentu saja ada barrier yang harus kita lakukan agar kompetensi kita di Indonesia ini dapat,” jelas Syahril. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga buka suara terkait dokter asing. Menurutnya, memudahkan dokter asing masuk ke Indonesia tidak akan terjadi, mengingat seluruh dunia memiliki masalah yang sama, yaitu kekurangan dokter spesialis. Budi menyampaikan, setiap tenaga kesehatan yang masuk tetap perlu melewati proses adaptasi dan uji kompetensi. Artinya, tetap ada penyesuaian bagi nakes yang akan berpraktik di Indonesia.

“Sebenarnya semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi, di UU yang baru ditulis demikian,” kata Budi usai hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Bedanya, proses tersebut dipermudah bagi nakes lulusan fakultas kedokteran ternama di dunia, misalnya lulusan Harvard University dengan karir yang mumpuni. Hal ini mengacu pada praktik terbaik di dunia. Sedangkan dulu, tenaga medis asing lulusan kampus terbaik dengan pengalaman mumpuni, diperlakukan sama dengan nakes yang lulus dari universitas di negara berkembang. “Itu beda dengan best practices di negara-negara di dunia. Singapura gampang, dokter-dokter asing, dia enggak usah dipelonco 2 tahun. Tapi kalau misalnya dia lulusan dari negara-negara lain, yang standar lebih rendah, dilakukan proses adaptasi,” jelas Budi lagi.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY