Wagub Jabar Ingatkan Aturan Izin ASN Mendesak Mudik

0

Pelita.online – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar dilarang mudik lebaran tahun ini. Namun, ASN bisa melakukan perjalanan jika mendesak dengan syarat izin tertulis atasan.

Uu mengatakan bahwa ASN yang hendak melakukan perjalanan harus membawa surat izin dari pejabat setingkat eselon II.

“Kalau dia ASN, harus ada keterangan dari Eselon II,” kata Uu di Kota Cirebon, Jumat (23/4).

Menurut Uu, larangan mudik berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Bila ada keperluan mendesak dan bukan mudik, masyarakat harus memiliki surat izin perjalanan.

“Kalau bekerja di pihak swasta, harus ada keterangan dari pimpinan perusahaan. Kalau pekerja sektor informal dan masyarakat umum, harus mendapat keterangan dari kepala desa/lurah sehingga ada tanda kalau dia bukan mudik, tapi hanya bekerja,” ujar mantan Bupati Tasikmalaya itu.

Uu menyatakan, ASN sendiri harus menjadi contoh masyarakat untuk membatasi mobilitas sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Tentu ASN juga dilarang mudik, bahkan kalau ASN melanggar, aturan ada sanksi tersendiri yang sesuai dengan protapnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan sebagai abdi negara, untuk mengikuti yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Uu menjelaskan, Pemprov Jabar intens memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar, dan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung dengan Jabar.

“Pemda Provinsi sudah menunjuk 133 titik di perbatasan untuk mengadakan posko, yang akan diisi oleh aparat Polisi, TNI, insan-insan kesehatan, Dishub dan Satpol PP,” katanya.

Dengan kolaborasi dan koordinasi yang kuat, Uu berharap mobilitas masyarakat dapat dibatasi.

“Yang jelas ini ada kolaborasi dengan pemerintahan kabupaten/kota, terutama pemerintahan yang berbatasan dengan provinsi lain, seperti Cirebon dengan Jawa Tengah,” ujarnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY