Waktu Hitung Suara Makin Panjang, KPU Siaga Cegah Kecurangan

0
Penghitungan suara Pemilu 2019 ditambah 12 jam tanpa jeda untuk mengantisipasi proses penghitungan Pemilu serentak 2019 yang memakan waktu lama

Pelita.Online — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh panitia dan saksi untuk tetap siaga di TPS hingga penghitungan suara selesai. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa penghitungan hingga 12 jam.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut kesiagaan dari seluruh pihak diperlukan agar mencegah potensi kecurangan. Antisipasi jeda panjang penghitungan suara terjadi karena Pemilu serentak 2019 melibatkan Pilpres sekaligus Pileg 2019.

“Kita harap yang pasti pengawas PPS dan saksi dari semua paslon dan parpol kita harapkan standby di TPS. Jadi mereka semua jangan lengah supaya tak terjadi kecurangan,” ujar Pramono saat ditemui di Aula Dakwah Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/3).

Pramono mengingatkan putusan MK melarang penghitungan suara ditunda lalu dilanjutkan keesokan paginya. Penghitungan suara harus dilakukan terus-menerus hingga selesai.

Ia memahami pasti panitia dan saksi di lapangan akan kelelahan karena proses yang panjang. Sebab itu ia meminta penghitungan dilakukan lebih santai.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU, penghitungan suara bisa diselesaikan sebelum pukul 00.00 WIB. Namun waktu tambahan diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Sebenarnya relatif tinggal penyalinan saja. Penyalinan dari C1 plano ke C1 kecil yang berhologram dan membuat salinannya. Nah ini bisa dikerjakan tidak harus buru-buru,” tutur dia.

MK telah memutus beberapa aturan terkait Pemilu 2019. Salah satunya penambahan waktu penghitungan yang diatur di Undang-undang Pemilu harus selesai dalam satu hari.

MK memutus waktu penghitungan suara bisa ditambah hingga 12 jam jika tidak bisa dirampungkan pada hari yang sama. Dengan catatan penghitungan suara tidak boleh ditunda.

 

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY