14 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Lamongan Ditangkap Polisi

0

Pelita.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, Jawa Timur (Jatim) menangkap 14 pengedar dan pengguna narkoba. Di antaranya mantan caleg, penyiar radio hingga anggota ormas.

Penggerebekan pengedar dan pengguna narkoba ini dilakukan hingga pelosok desa. Dari para tersangka, polisi menyita 63 gram sabu, 2350 pil double L, satu poket pil ekstasi, alat hisap, handphone, serta uang jutaan rupiah hasil transaksi.

Salah satu penggerebekan dilakukan di sebuah kafe kosong di tepi laut perbatasan Kecamatan Brondong Lamongan dan Tuban. Setelah melakukan pengintaian, Satreskoba Polres Lamongan, langsung menggerebek dua pengedar sabu yang sedang menggelar transaksi.

Dua pemuda ini tidak bisa berkutik saat diborgol dan digeledah. Bahkan salah satu pengedar menangis.

Tak peduli, polisi tetap menggelandang keduanya ke mobil. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu.

Satreskoba Polres Lamongan juga menggerebek rumah pengguna narkoba di gang sempit, tepatnya di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong. Polisi mengamankan Amirudin.

Dengan tangan diborgol, pelaku terus mengelak. Istri pelaku terlihat syok dan hanya melihat petugas melakukan penggeledahan di kamar.

Amirudin akhirnya mengaku narkoba tersebut dibeli dari teman bernama M Ali Zamroni, seorang pengedar dan tetangga satu desa.

Amirudin langsung dibawa menuju rumah pengedar yang dicari. Benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan, didapti seorang pengedar sedang pesta narkoba dalam kamar.

Petugas menemukan barang bukti air putih yang sudah dicampur sabu yang baru saja dinikmati. Tidak mau kecolongan, petugas langsung memeriksa dan menggeledah seluruh isi kamar.

Petugas menemukan satu poket sabu diselipkan di balik casing handphone, puluhan plastik klip dan alat hisap untuk melayani pembeli.

Dari hasil penggerebekan di empat lokasi yakni Brondong, Paciran, Sukodadi dan Kota Lamongan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap 14 orang pengedar narkoba dan pemakai. Di antara pengguna merupakan mantan caleg gagal, penyiar radio dan anggota ormas di Lamongan.

“Rata-rata, para pengedar mendapatkan suplai narkoba dari Madura,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat ekspos kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (3/3/2020).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda delapan miliar rupiah.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY