2 Begal di Polewali Diamankan Polisi

0

Pelita.online – Purnomo (52) dan Mardin (30) ditangkap polisi di Dusun Kauluang, Desa Cappego, Kecamatan Matakali, Polewali. Keduanya diketahui beberapa kali melakukan aksi begal di wilayah tersebut.

Panit 1 Reskrim Polsek Wonomulyo, IPDA Firman, menjelaskan Purnomo dan Mardin merupakan buruh bangunan. Aksi mereka terungkap setelah polisi mengintai keduanya selama beberapa waktu.

Menurut Firman, Purnomo dan Mardin kerap melakukan pembegalan dengan senjata tajam. Mereka mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak memberikan harta benda.

Berdasarkan laporan terbaru yang diterima polisi, keduanya merampas ponsel sambil mengacung-acungkan parang di wajah korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam hasil begal, sebuah senjata tajam jenis parang, dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

“Salah satu korban yang mengendarai sepeda motor mengaku tiba-tiba dicegat pelaku yang menggunakan masker sambil membawa parang dengan kondisi terhunus dan merampas handphone milik korban,” kata Firman, Kamis (5/9/2019).

Purnomo dan Mardin pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Diketahui, Purnomo sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Firman.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY