2 Pejabat RSUD Lembang Ditahan Kasus Korupsi Klaim BPJS Rp 7,7 M

0

Pelita.online – Polda Jabar membongkar korupsi anggaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, senilai Rp 7,7 miliar. Dua orang tersangka ditahan atas kasus tersebut.

Praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan ini dilakukan oleh tersangka mantan Kepala UPT berinisial OH dan Bendahara RSUD Lembang berinisial MS. Korupsi berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2018.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan pada tahun 2017 sebesar Rp 5.522.233.500 dan Rp 5.885.696.342 pada tahun 2018.

“Setelah dana BPJS masuk ke rekening, oleh kedua tersangka OH dan MS hanya menyetorkan sebagian,” kata Truno kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2019).

Ia menuturkan berdasarkan bukti tanda setoran tahun 2017 dan 2018 ke kas daerah, anggaran klaim BPJS hanya Rp 3.712.011.200. Sedangkan sisanya disalahgunakan oleh kedua tersangka OH dan MS.

“Sisanya Rp 7.715.323.900 disalahgunakan oleh kedua pelaku. Itu kerugian negaranya,” katanya.

Menurutnya kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jabar. Berkas penyidikan keduanya, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Agustus 2019 lalu.

“Saat ini berkas sudah dikirim ke JPU dinyatakan lengkap 2 Agustus lalu. Tahap dua, minggu ini akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tenang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana.

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Truno.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY