2 Pemburu Landak Jadi Tersangka Pembakar Hutan Lereng Gunung Slamet

0

Pelita.online – Dua orang pemburu landak ditangkap karena telah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di lereng Gunung Slamet di wilayah Kabupaten Tegal, Jateng.

Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat, Hartanto, mengatakan pelaku pembakaran terdapat tiga orang. Namun baru dua orang yang tertangkap yakni Sumiin bin Roni (33) dan Tamat bin Wasrip (50). Keduanya adalah warga Dukuh Singgang, Desa Sokatengah, Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Sedangkan seorang lainnya yakni Sugi (31) yang juga berasal dari satu desa dengan kedua tersangka lain, melarikan diri dan hingga saat ini masih diburu petugas.

“Yang menangkap pelaku adalah petugas Perhutani. Ditangkap di rumah masing masing kemudian dibawa ke rumah dinas KRPH Kalibakung dan diserahkan ke Polsek Balapulang,” ujar Hartanto, Senin (7/10/2019).

Upaya pemadaman melibatkan petugas dari Damkar, BPBD, Perhutani, TNI dan Polri serta para relawan. Saat ini api sudah padam namun masih dilakukan pemantauan. Petugas juga masih diterjunkan proses pendinginan.
Dijelaskan Hartanto, akibat perbuatan tiga orang ini, telah menyebabkan kebakaran hutan di petak 4 RPH Kalibakung BKPH Bumijawa, KPH Pekalongan Barat pada hari Minggu (6/10) kemarin. Kawasan ini masuk dalam wilayah Desa Kalibakung, Balapulang, KabupatenTegal.

Luas baku hutan di petak ini mencapai 33 hektare dan merupakan jenis hutan pinus. Pohon pinus ini yang ditanam pada 1992 dan merupakan hutan produksi. Sedangkan luasan hutan yang terbakar akibat ulah ketiga pencari landak itu diperkirakan mencapai 3 hektare.

“Awalnya dari orang mencari landak dengan membakar lubang-lubang sarang landak di hutan. Karena angin cukup kencang, api membesar sampai ke tempat yang sulit dijangkau,” ungkap Hartanto.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono, menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Dua pelaku masih diamankan di Mapolres Tegal. “Anggota masih proses penyidikan,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY