2 Pulau Reklamasi Telah Bersertifikat HGB

0

Jakarta, Pelita.Online – Sebanyak 2 pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). HGB dimiliki atas nama perusahaan pengembang, PT Kapuk Niaga Indah (KNI) anak perusahaan PT Agung Sedayu Group (ASG).

“Saya mau minta pemaparan dari Jakarta Utara. Tapi kalau saya lihat di WA (WhatsApp) kayaknya sudah terbit (HGB),” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI, Najieb Taufik saat dihubungi pewarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Pulau C dan D sebelumnya memiliki Hak Penggunaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perubahan HPL ke HGB dikatakan Najieb atas dasar percepatan pembangunan.

“Kawan-kawan di Utara dengan semangat percepatannya tau-tau super cepat selesai gitu (HGB), jadi ini mesti kita evaluasi dulu,” terang dia.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum tau tentang keluarnya sertifikat HGB tersebut. Yang pasti, dia mengatakan, dari lahan yang diurus oleh KNI nantinya, ada jatah DKI sekitar 5 persen untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Sisanya untuk taman, embung, kita yang kendaliin. Kalau enggak dimanfaatkan kan sayang. Maka harus kita kelola dengan baik, tidak boleh kemudian ditelantarkan,” kata dia.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY