LPSK Beberkan Kriteria Rumah Aman pada Pansus Angket

0

Jakarta, Pelita.Online – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan kriteria rumah aman berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan aturan khusus perlindungan lainnya. Rumah aman tak hanya untuk keamanan fisik tapi juga psikis.

“Sehingga rumah aman itu paling tidak berdekatan dengan ruang publik. Misalnya rumah sakit dan Polres. Jika terjadi sesuatu bisa cepat mengakses itu,” kata Pimpinan LPSK Lili Pintauli dalam RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.

Pengadaan rumah aman harus memenuhi sejumlah standard yang telah ditetapkan. Di antaranya bebas dari bahaya kebakaran, memiliki beberapa ruangan, CCTV yang bisa diakses dari kantor LPSK, dan P3K.

“Kemudian fasilitas lain seperti kendaraan roda dua dan empat. Ada kepala rumah aman serta janitor untuk kebutuhan sehari-hari dan sopir,” ucap dia.

Dalam rumah aman, LPSK selalu memastikan kondisi saksi dan korban tidak tertekan. LPSK kerap mendiskusikan kegiatan yang dapat dilakukan dengan pihak terlindung agar tidak jenuh dan stress.

“Rekreasi bisa diberikan sepanjang aspek keamanan bisa diperhatikan bagi yang bersangkutan. Kemudian jika ingin bertemu dengan keluarga, kita memastikan bisa memberikan ruang untuk bertemu tersebut,” ucap dia.

LPSK tidak sembarang memberikan rumah aman bagi terlindung. Sebelum masuk rumah aman, pihaknya yang ditetapkan sebagai terlindung harus menjalani tes medis dan psikologis.

“Ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan yang bersangkutan. Misalnya dia memang tidak diperkenankan untuk memegang alat komunikasi, membawa senjata tajam atau hal-hal yang bisa membuat kegaduhan atau mengancam dirinya,” ujar dia.

LPSK akan selalu melakukan evaluasi terhadap pemberian tempat tinggal sementara di rumah aman. Evaluasi dilakukan secara berkala.

“Itu yang menjadi ukuran-ukuran LPSK memberikan (kesempatan) orang tinggal di rumah aman,” tandas dia.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa kemudian membandingkan rumah aman yang dibuat KPK untuk saksi Niko Panji Tirtayasa. Agun menilai secara keseluruhan rumah aman versi KPK yang ada di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat itu tidak memenuhi standard yang ditetapkan LPSK.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY