3 Wartawan Gadungan Peras Pejabat Pemda Wonosobo Puluhan Juta

0

Pelita.online – Polisi menangkap tiga wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Wonosobo. Ketiganya tertangkap tangan memeras pejabat senilai Rp 20 juta.

Ketiganya adalah HW (32) warga Kartasura, Sukoharjo; dan DAW (36) serta AR (36 yang merupakan warga Banjarsari, Solo. Dugaan pemerasan ini terungkap saat ada temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Wonosobo. Namun, kemudian dijelaskan jika temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah.

“Tiga tersangka ini melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala dinas di Wonosobo. Mereka menakut-nakuti terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD,” jelas Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/3/2021).

Ganang menyebut ketiga wartawan gadungan itu menakut-nakuti korban dengan mengaku kenal dengan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga tersangka mengancam korban dengan mengatakan proses pidana tetap dapat dilakukan.

“Para oknum ini menakut-nakuti katanya kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI. Dari sini, kemudian melaporkan kepada kami perihal percobaan pemerasan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui tidak terdaftar sebagai jurnalis. Mereka mengaku sebagai wartawan media ‘Internal Publik’. Ketiganya ditangkap saat menerima uang senilai Rp 20 juta.

“Setelah menerima informasi awal, akhirnya kami setting agar pejabat daerah tersebut untuk memenuhi permintaan dari para pelaku. Pada saat kepala dinas menyerahkan uang (Rp 20 juta), kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan),” sebutnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY