30 Kali Berpura-pura Beli Lalu Bawa Kabur Motor, Udin Akhirnya Tertangkap

0

Pelita.online – Polsek Cilandak Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan dan pencurian kendaraan bermotor berinisial IN alias Udin (48).

Udin beraksi mencuri motor sebanyak 30 kali dalam empat bulan dengan modus berpura-pura membeli dan lalu membawa kabur motor korban.

Udin ditangkap di Sawangan, Depok, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Udin berawal dari laporan korban penipuan ke Polsek Cilandak.

“Hasil penyidikan kita mereka selalu bermain di media sosial. Dia misal ada yang jual kendaraan bermotor, dia mau beli. Setelah itu, mereka pinjam (motor) mau dites lalu dibawa kabur,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun di Polsek Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sore.

Udin beraksi di seputar Jakarta Selatan tanpa komplotan. Udin juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Di Cilandak ada 11 TKP. Kita tangkap di sekitar area kita. Di jalan kita tangkap,” ujar Marbun.

Adapun Udin memilih calon korban pencurian motor lewat Facebook dan media sosial lainnya.

Udin kemudian menjual motor curiannya ke penadah di perbatasan Tangerang. Satu unit motor dijual dengan harga sekitar Rp 1,5 juta – Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, Udin dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY