309 Orang Positif Virus Korona di Indonesia, Ini Perbedaan ODP, PDP dan Suspect

0

Pelita.online – Kasus positif coronavirus disease (Covid-19) atau virus korona baru di Indonesia terus bertambah. Dalam dua pekan terakhir, jumlah kasus positif virus korona mencapai 309 atau bertambah 82 orang.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas mengenai Covid-19. Saat ini banyak orang yang masih bingung dengan istilah ODP dan PDP yang sering muncul dalam pemberitaan.

Melalui akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, terdapat tiga istilah yang sering dikaitkan dengan penyebaran Covid-19. Istilah tersebut adalah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) hingga seseorang yang telah dinyatakan suspect terinfeksi virus korona.

Seseorang akan disebut sebagai ODP jika orang tersebut baru melakukan perjalanan dari negara terjangkit. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat di wilayah Indonesia.

Apabila mereka sakit dan menunjukkan gejala yang mengarah ke influenza dengan intensitas sedang atau berat, ciri-cirinya seperti batuk, flu, demam dan gangguan pernapasan, maka status mereka langsung dijadikan sebagai PDP. Dalam kondisi ini, Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib waspada karena gejala yang muncul bisa jadi infeksi penularan Covid-19.

Tahap akhir, orang akan dinyatakan sebagai suspect apabila PDP memiliki riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kalau sudah seperti ini, maka pemeriksaan spesimen wajib dilakukan. Saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu seseorang dinyatakan suspect terlebih dahulu.

Semua pasien dalam pengawasan (PDP) diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat. Spesimen ini diperiksa dengan menggunakan dua metode, yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing. Apabila dari hasil spesimen seseorang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, maka isolasi wajib dilakukan di rumah sakit rujukan, serta akan dilakukan pemantauan ketat hingga pasien dinyatakan sembuh.

Akan tetapi jika pasien dinyatakan negatif terinfeksi Covid-19, maka mereka boleh diizinkan untuk pulang, tapi masih terus dipantau perkembangannya. Demikian dikutip dari Okezone, Kamis (20/3/2020).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY