420 Bidang Tanah Milik Pemkab Sumenep Belum Bersertifikat

0

pelita.online – Sebanyak 420 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyebut, berdasarkan data BPN per Juli 2023, telah terbit sebanyak 165 sertifikat tanah milik Pemkab Sumenep dari 585 bidang tanah yang didaftarkan di kantor Pertanahan. “Yang jelas, kami sedang menginventarisasi dan melakukan proses penyertifikatan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah,” kata Fauzi dalam keterangannya, Senin (18/7/2023).

Fauzi menjelaskan, pihaknya terus melakukan segala upaya untuk mendaftarkan ratusan bidang aset tanah kepada Kantor Pertanahan. Itu dilakukan demi meningkatkan efektivitas dalam tata kelola barang milik negara. Pihaknya mendaftarkan aset dalam rangka tertib secara fisik, namun juga secara administrasi dan hukum sebagai landasan bukti kepemilikan yang sah. “Pemkab Sumenep berupaya membuatkan sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat dan sudah didaftarkan ke BPN Sumenep,” tuturnya.

Fauzi tak merinci alasan di balik belum bersertifikatnya sejumlah aset tanah milik Pemkab Sumenep. Fauzi tetap meminta para pimpinan OPD untuk berkoordinasi guna penertiban aset milik pemerintah daerah. “Perangkat daerah untuk membuat sertifikat aset tanah dengan berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena itu pimpinan OPD harus berkomitmen guna menyelesaikan asetnya bersertifikat,” tuturnya. Sedangkan, untuk 165 sertifikat aset tanah Pemkab Sumenep yang sudah diserahkan oleh BPN Sumenep, pihaknya mengaku senang karena bisa mewujudkan efektivitas dalam tata kelola barang milik negara. “Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, atas kerja sama yang baik selama ini,” pungkasnya.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY