496 Karyawan Bintan Lagoon Resort Kena PHK

0

Pelita.online – Sebanyak 496 karyawan Bintan Lagoon Resort, perusahaan bidang pariwisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat di Bintan, Kepri, Minggu (9/8), mengatakan PHK dilakukan lantaran Bintan Lagoon mengalami kerugian selama tiga tahun.

“Bintan Lagoon berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing. Kontribusi perusahaan terhadap Bintan selama ini cukup besar,” ujar Indra seperti dikutip Antara.

 

Tim Disnaker Bintan sudah melakukan verifikasi terkait hasil audit keuangan Bintan Lagoon, termasuk memeriksa keabsahan akuntan publik yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

“Perusahaan sudah diaudit oleh akuntan publik terkemuka di dunia, dan hasil audit dinyatakan merugi selama tiga tahun,” katanya.

Bintan Lagoon memutuskan menghentikan seluruh kegiatannya mulai 1 Agustus 2020. Sementara hak seluruh karyawan yang di-PHK akan dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan siap menaati ketentuan yang berlaku, seperti membayar pesangon karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Indra mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan. Hasil pertemuan diharapkan membuahkan hasil yang positif sehingga seluruh hak karyawan yang di-PHK dapat dipenuhi.

Pertemuan ini paling lama dilaksanakan pada pertengahan bulan ini.

“Nanti Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Kepri akan membantu mengawasinya,” tuturnya.

Rencana penutupan Bintan Lagoon Resort sudah disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan per 31 Juli 2020.

Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Bintan, Mansur sebelumnya mencatat 500 karyawan BLR sudah menerima pengumuman PHK dari manajemen perusahaan.

Mansur menuntut pihak perusahaan dapat membayar uang pesangon kepada para karyawan sesuai dengan masa kerja mereka. Termasuk beberapa komponen di dalamnya, seperti uang jasa, uang perumahan, dan uang kesehatan.

“Kami pun meminta Disnaker mengaudit, apakah BLR betul-betul alami kerugian atau tidak,” demikian Mansur.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY