7.557 Warga Banda Aceh Belum Punya e-KTP

0
Ilustrasi KTP

Pelita.Online, Banda Aceh – Sebanyak 7.557 warga Kota Banda Aceh belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP. Mereka yang belum punya kartu identitas ini rata-rata berusia 17 hingga 23 tahun.

“Untuk penduduk Kota Banda Aceh yang telah wajib memiliki KTP sebanyak 165.437 jiwa. Sekarang yang sudah melakukan perekaman sebanyak 157.664 jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 7.557 jiwa,” kata Kadisdukcapil kota Banda Aceh, Emila Sovayana, kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).

Berdasarkan data pada 31 Desember 2018, penduduk kota Banda Aceh berjumlah 244.686 jiwa. Rinciannya penduduk laki-laki sebanyak 123.780 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 120.906 jiwa.

“Warga Kota Banda Aceh yang belum melakukan perekaman di antaranya adalah mereka pemegang KTP pemula yang memasuki usia 17 sampai dengan 23 tahun,” jelas Emila.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan warga mengurus berbagai keperluan. Di antaranya melakukan nomor antrian berbasis online, pencatatan akta kelahiran secara online, pencataatan akta kematian secara online.

Selain itu, Disdukcapil juga membuat program pelayanan langsung jadi (Pelangi) desa-desa, serta masyarakat uzur di kampung dan panti jompo di Banda Aceh.

“Kita Disdukcapil siap melakukan jemput bola. Tentu apa yang kita rencanakan untuk mempermudah kebutuhan warga,” ungkap Emila.

Meski sudah menerapkan sistem online, katanya, namun masih ada sejumlah kendala. Dia mencontohkan seperti masih adanya masyarakat yang memiliki NIK ganda, blangko KTP elektronik diadakan dari pusat.

“Kendala lain yaitu penghapusan data duplicate record masih bergantung di server pusat dan belum adanya ruang arsip yang reprensentatif,” kata Emila.

Detik.com

LEAVE A REPLY