72 Calon Kepala Daerah Dapat Teguran Keras

0

Pelita.online – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengumumkan 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 telah mendapat teguran keras dari Mendagri. Mereka ditegur karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

“Ancaman sanksi tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga di Jakarta, Jumat (11/09/2020).

Ia menjelaskan Kemdagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada. Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.

“Ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU. Dari 72 itu, rinciannya terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota,” tegas Kastorius.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY