Ayo Manfaatkan, Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal Beberapa Hari Lagi

0

Jakarta, Pelita.Online – Punya kendaraan tapi suratnya sudah mati alias pajaknya tidak terbayar beberapa lama? Lebih baik segera ke Samsat terdekat. Bebas denda lho! Daripada kena razia polisi di jalanan.

“Sampai akhir Agustus ini bebas denda,” ujar petugas informasi di Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (22/8/2017). Pengguna kendaraan ada yang belum membayar pajak kendaraan sejak bulan Juni. Namun ada juga yang telat bayarnya baru beberapa hari.

“Alhamdulillah, saya pikir kena denda, sudah menyiapkan uang tambahan buat denda, eh pas lihat di invoice ternyata dendanya kosong,” ujar Deni, seorang pengendara motor.

Suasana di Samsat Ciputat pun tergolong ramai. Pembayaran pajak tidak terlalu lama, hanya dalam waktu sejam, STNK baru sudah bisa diperoleh.

Pemutihan ini sebenarnya sudah disosialisasikan sejak bulan Juli lalu. Wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dikenai denda pajak.

“Iya, betul ada pemutihan. Tadinya untuk menyambut ultah DKI Jakarta, tetapi karena sudah lewat, jadi penghapusan sanksi administrasi ini untuk menyambut Hari Kemerdekaan RI,” terang Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, Kamis (20/7/2017) lalu.

Dispensasi ini diberlakukan sejak 19 Juli lalu hingga 31 Agustus 2017. Untuk itu, masyarakat diminta segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

“Bagi pemilik kendaraan, silakan manfaatkan kebijakan ini untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, jangan ditunda-tunda,” ungkap Sumardji.

Selain denda pajak kendaraan, sanksi administrasi untuk bea balik nama (BBN) juga akan dihapuskan selama kurun waktu tersebut. “Denda BBN itu, kalau misalnya melakukan balik nama tetapi tidak segera dibayar BBN tersebut, akan dikenakan denda. Nah, ini dihapuskan juga,” sambungnya.
Pembebasan denda pajak ini sudah berjalan satu hari. Diakui Sumardji, sejauh ini antusiasme masyarakat masih belum terlihat karena kurangnya sosialisasi.

Pemutihan juga dilakukan agar pengguna kendaraan mau membayar pajak. Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasiPKB danBBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PajakPKB danBBN-KB yang telah terutang masapajaknya dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017, yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut Lokasi Pembayaran PKB dan BBN-KB

Lokasi Alamat Kantor Samsat

1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826

2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918

3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283

4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825

5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854

Detik.com

LEAVE A REPLY