90 Persen Pengembang di Bekasi Tak Serahkan Fasilitas Umum

0

Pelita.online – Sekitar 90 persen pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak menyerahkan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah (pemda). Kondisi ini membuat pemda setempat kewalahan.

Sebelumnya, fasos meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Sementara, fasum antara lain klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna maupun fasilitas umum lainnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.

“Dari total 333 lebih pengembang perumahan, baru 35 pengembang yang telah menyerahkan kewajibannya yakni fasos-fasum,” ujar Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kabupaten Bekasi Budi Setiawan, dikutip dari Antara, Selasa (15/10). Padahal, tidak diserahkannya fasos-fasum ini menghambat pembangunan. Misalnya, jalan di perumahan tidak bisa dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah karena pengelolannya belum diserahkan kepada pemerintah.

Selain jumlah pengembang yang banyak, pemda juga kesulitan menertibkan karena 58 pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Mereka sudah menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. Mungkin karena sudah puluhan tahun jadi sudah ditinggalkan. Keberadaannya, kini sulit diketahui,” ungkapnya.

Sebenarnya, pihaknya telah berulang kali memanggil para pengembang yang mangkir dari kewajibannya. Saat dipanggil, ada yang menyanggupi untuk menyerahkan fasos dan fasum tetapi mereka kesulitan mengurus administrasi pemisahan tanah.

“Sertifikat fasos-fasum itu tanahnya harus di-split (dipisah) dulu. Nah, mereka mengeluhkan waktu untuk mengurus sertifikat itu cukup lama,” ucapnya.

Kemudian, ada juga pengembang yang mengaku fasos-fasum masih dalam pemeliharaan sehingga belum bisa diberikan.

Menurut Budi, penertiban fasos-fasum menghadapi kendala karena regulasi yang tidak tegas. Selain tidak ada ketentuan yang mengatur batas maksimal penyerahan, pengembang yang tidak menyerahkan fasos-fasum hanya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“Kalau izin usaha tidak dicabut, ya tidak membuat efek jera. Apalagi yang sudah menelantarkan perumahannya otomatis mereka tidak peduli lagi,” katanya.

Ke depan, pemda terus berupaya untuk menagih kewajiban pengembang itu. Akhir tahun ini, sambung ia, ada tiga pengembang yang akan menyerahkan fasos-fasum.

Lebih lanjut, pemda juga tengah menyusun peraturan bupati yang membolehkan pemerintah mengambil alih fasos-fasum.

“Seperti fasos-fasum yang belum diserahkan, akan tetapi bisa dibangun pemerintah, diambil alih,” ucapnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY