Kuasa Hukum: Vanessa Angel Kecewa Sidangnya Begitu Lama

0

Pelita.online – Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengungkapkan, kliennya kecewa karena lamanya proses persidangan.

“Ya kecewa, karena kami tunggu-tunggu banget kedua saksi tersebut, dia (Vanessa) sendiri juga cerita kepada saya kenapa persidangannya begitu lama sampai 7 bulan, sementara dalam perkara-perkara lain yang berkaitan dengan psikotropika sangat cepat,” kata Arjana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 21 September 2020.

Sidang Vanesssa Angel yang seharusnya digelar hari ini ditunda lantaran dua saksi tak bisa hadir.

Kedua saksi yang dimaksud adalah Abdul Malik selaku mantan kuasa hukum Vanessa Angel, juga dr. Maxwadi Maas selaku dokter yang meresepkan pil xanax kepada aktris tersebut.

ADVERTISEMENT

Ditemui selepas sidang, Arjana menyatakan pihaknya akan tetap berusaha untuk perkara ini agar bisa berlanjut, terlepas dari hadir atau tidaknya kedua saksi fakta tersebut.

“Jika memang minggu depan ternyata keduanya tetap tidak hadir, kami minta supaya BAPnya -kan sudah dalam sumpah- dibacakan saja,” kata dia.

Meski sudah ada Berita Acara Perkara (BAP), ia menjelaskan beberapa hal yang masih akan ditanyakan oleh pihaknya lewat sidang, seperti detail rekam medis Vanessa dan juga hubungan antara gejala yang dialami dengan obat yang diresepkan.

“Bukti itu ingin kami tanyakan kepada saksi untuk memperkuat dalil kami bahwa satu, Vanessa adalah benar pasien, kedua, obat tersebut sesuai dosis, dan ketiga resep tersebut yang diberikan oleh yang bersangkutan bisa ditebus di apotek manapun,” kata dia.

Mengenai saksi dari pihak Vanessa, Arjana belum mengonfirmasi siapa saja yang akan hadir mengingat pihaknya akan mengikuti urutan pemeriksaan yang berlaku.

“Sementara kami masih menunggu dari JPU. Mungkin ada 2 saksi, kita lihat nanti masih perlu hadir atau tidak,” kata dia.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Rumata Rosininta Sianya, saksi Abdul Malik memohon agar dapat bersaksi lewat virtual karena sedang berada di Surabaya, juga untuk Maxwadi karena sudah berusia lanjut.

Hakim Ketua Setyanto Hermawan menolak permohonan ini, karena menurutnya sidang virtual hanya berlaku untuk terdakwa agar tidak perlu keluar dari rumah tahanan. “MoUnya seperti itu, pedoman KUHAP tidak menyangkut mengenai saksi dan hanya untuk tahanan di lapas,” kata Setyanto. Sidang diputuskan ditunda hingga Senin, 28 September 2020.

Vanessa didakwa atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020. Berstatus tahanan kota, ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY