Tanggapi Putusan MKMK, Anwar Usman Tak Nyatakan Mundur dari Hakim MK

0

pelita.online – Hakim konstitusi Anwar Usman membuat pernyataan resmi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan mengklarifikasi beberapa isu terkait dirinya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
Eks hakim karier di Mahkamah Agung (MA) itu berbicara selama kurang lebih 25 menit di hadapan awak media tanpa kesempatan tanya jawab.

Dari belasan poin yang Anwar sampaikan di hadapan awak media, tak ada pernyataan sikap bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai hakim MK.

Anwar malah menempatkan dirinya sebagai korban atau objek politisasi dalam beberapa putusan MK. Anwar mengaku ada pihak yang ingin membunuh karakter dan citranya, salah satunya lewat pembentukan MKMK.

“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir,” kata Anwar.

“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” lanjutnya.

Dia mengatakan sebaik-baiknya skenario yang ingin membuat karakternya runtuh, dia meyakini skenario Tuhan lebih baik.

Begitu pun, kata Anwar, dengan putusan MKMK yang mencopot dirinya dari jabatan sebagai Ketua MK.

Dia mengaku memasrahkan semuanya kepada Tuhan. Sebab, kata dia, jabatan adalah milik Tuhan.

“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” ujarnya.

“Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, Insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” imbuh adik ipar dari Presiden Joko Widodo itu.

Sebelumnya, MKMK telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman di balik putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres pada Selasa (7/11).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam sidang pembacaan putusan MKMK secara terbuka pada Selasa sore lalu.

Dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih. Menurut Bintan, lebih baik sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar adalah pencopotan dari hakim kontitusi, bukan hanya dari jabatan sebagai Ketua MK saja.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY