AJI Jakarta Desak Kepolisian Usut Doxing terhadap Jurnalis

0

Pelita.online – AJI Jakarta mendesak kepolisian segera mengusut dugaan doxing yang menimpa sejumlah jurnalis, termasuk jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam.

Cakrayuni mendapat teror berupa doxing atau penyebarluasan informasi pribadi ke publik sejak Jumat (11/9/2020) setelah menulis artikel di kanal Cek Fakta Liputan6.com.

Data pribadinya seperti alamat rumah, nomor telepon, identitas keluarga, disebar. Pelaku juga membuat narasi mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai doxing terhadap Cakrayuni merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 mengatur, segala bentuk penghalang-halangan aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Jakarta menyatakan segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

“AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam siaran pers, Sabtu (12/9/2020).

Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.

Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.

Kasus doxing terhadap jurnalis sudah berulang kali terjadi, tetapi hingga saat ini belum ada satu pun kasus yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Kasus doxing terhadap jurnalis

Berdasarkan catatan AJI Jakarta, pada 2018, kasus doxing dialami tiga jurnalis yang masing-masing bekerja di media Detik.comKumparan.com, dan CNNIndonesia.com.

Tahun 2019, kasus doxing menimpa jurnalis di Tabloid Jubi dan Aljazeera terkait pemberitaan tentang Papua.

Tahun ini, kasus serupa pernah menimpa dua jurnalis Tempo dan satu jurnalis Detik.com.

Atas kasus tersebut, AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing hingga pelakunya diadili di pengadilan.

AJI Jakarta juga meminta pemimpin redaksi Liputan6.com menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

“Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing,” kata Asnil.

Selain itu, AJI Jakarta menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers.

Jika ada sengketa pemberitaan, dapat dilaporkan ke Dewan Pers.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY