Alexander Marwata soal Pegawai KPK Mundur: Jangan Karena Sakit Hati

0

Pelita.online – Satu per satu pegawai KPK mundur imbas adanya undang-Undang baru yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap pegawai KPK tak mundur karena sakit hati.

“Yang saya harapkan, jangan sampai orang itu keluar karena sakit hati. Kan gitu kan. Tapi tetap kita dorong mereka berprofesi, bekerja dengan lebih baik,” kata Alexander di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Alexander menjamin kinerja KPK tak terganggu. Menurut dia, masih banyak orang yang ingin mengabdi di KPK.

“Sama sekali tidak akan terganggu. Sama sekali nggak akan keganggu. Saya jamin itu. Banyak orang yang pengin berkarya di KPK,” ujar dia.

Alexander mengatakan sejak dirinya masuk ke KPK, pegawai yang mengundurkan diri merupakan hal yang lumrah. Ada beragam alasan yang melatarbelakanginya mulai dari urusan keluarga hingga karir.

“Nggak juga, kan kemarin, sejak saya masuk itu kadang-kadang ada yang mengundurkan diri, ibu-ibu, dia ingin konsentrasi ngurus anak. Ada yang merasa mungkin di KPK struktur organisasi terbatas sekali kan, untuk dapat jabatan susah, dia mundur, dia mungkin dapat tawaran di luar lebih baik. Itu pun bagus, artinya kita berharap juga pegawai pegawai KPK mengundurkan diri, kerja di tempat yang baru membawa nilai-nilai KPK. Dia membentuk nilai-nilai di tempat kerja yang baru. Itu bagus kan, bagus kan, semangat antikorupsi harus kita sebarkan,” tuturnya.

Kabar pegawai KPK mundur itu awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Agus menyebut 3 orang yang mundur itu berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” kata Agus dalam rapat pada Rabu (27/11).

Per Kamis (12/12), jumlah pegawai yang mundur bertambah menjadi 12 orang.

“Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur). Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Saut menyebut 12 pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri itu setelah UU baru KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. UU itu menyebutkan bahwa pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY