Pihaknya sekarang sedang melakukan tes DNA untuk membuktikan apakah orang dewasa yang membawa anak serta memerintahkan sang anak mengemis merupakan orangtuanya atau bukan. “Kami menemukan fakta anak diberi penenang, adanya anak dieksploitasi, dianiaya apabila tidak memenuhi keinginannya,” tegasnya.
Menurutnya, Polres Metro Jakarta Selatan akan selalu konsern menangani kasus anak dan perempuan. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi atau perdagangan anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat tersangka berinisial SM, 18, ER, 17, NH, 35, dan In, 45. Mereka membawa seorang bayi berusia enam bulan dan sejumlah anak berusia kima hingga enam tahun untuk bekerja sebagai pengemis.(san)