Andre Prasetyo Tanta (APT) Sosper Mengenai Sistem Perlindungan Anak

0

Pelita.online, Makassar – Andre Prasetyo Tanta sebarluaskan peraturan daerah No. 04 tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak di Jl. AP. Pettarani. Hotel Claro Kecamatan Tamalate, Sabtu. 05/12/2012 sore tadi.

Legislator Praksi Nasdem ini pun menyatakan jika prodak hukum tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPRD Provinsi Sulawesi selatan dan Pemeritah Daerah Porivinsi Sul-ssel untuk mengatur sistem perlidungan anak dalam memenuhi hak haknya.

“Perda ini hasil kerja sama anatar pemerintah Sul-Sel dan DPRD dalam pemenuhan hak-hak anak,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, pria akrab disapa APT ini pun menegaskan jika perda ini tidak hanya memuat tentang hak – hak anak, melainkan prodak hukum tersebut juga mengandung azas yang memberi perlindungan dan pencegahan anak dari segala betuk eksploitasi.

“Tidak hanya itu, perda ini pun juga memberi protec atau pencegahan bentuk eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.

Lanjut APT, menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan anak dibawa umur terlantar, baik dari sisi pemenuhan pendidikan maupun memperkerjakan anak dibawa umur, menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pidana.

“Jadi tidak ada lagi alasan anak dibawa umur terlantar, yakni tidak boleh lagi anak tidak bersekolah maupun bekerja,” terangnya.

Tidak hanya itu iapun mengajak kepada peserta jika persoalan anak terlantar merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Ini tanggung jawab kita semua karena perda ini mengikat semua unsur, dan saya berharap mari kita menjaga anak anak kita masing – masing,” pungkasnya.

Berbeda, Alimuddin selaku tokoh masyatakat setempat pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani penelantaran anak, menurutnya orang tua anak jarang memahami prodak hukum tersebut, bahkan menurutnya tak jarang orang tua anak memamksa anaknya bekerja demi menutupi kebutuhan ekonomi.

“Saya juga menyesalkan keseriusan pemerintah terkait persoalan ini, dan saya melihat para orang tua tidak paham peraturan ini, selai itu juga parang orang tua dengan terpaksa memperbolehkan anaknya bekerja demi memenuhi kebutuhan ekonominya,” ujarnya.

LEAVE A REPLY