Anggota Komisi III DPR soal Dewan Pengawas: KPK Enggan Terima Saran Kami

0

Pelita.online – KPK mempertanyakan Dewan Pengawas yang muncul dalam usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 karena mereka memandang telah diawasi presiden dan DPR. Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menjelaskan kehadiran Dewan Pengawas ini.

“Tidak ada relevansi soal pengawasan ini dikaitkan dengan pengawasan oleh presiden dan DPR,” kata Taufiqulhadi, Minggu (8/9/2019).

Taufiqulhadi menyebut tanggung jawab KPK kepada presiden sama seperti dua lembaga penegak hukum lainnya. “KPK bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana Polri dan kejaksaan. Itu adalah hasil keputusan MK pada tahun 2017, pasca-pansus DPR RI tentang Hak Angket KPK,” sebut Taufiqulhadi.

Politikus Partai NasDem itu menyebut pengawasan DPR terhadap KPK saat ini sangat terbatas. Menurut dia, KPK enggan menerima saran-saran dari anggota Dewan.

“Sementara, pengawasan DPR sangat terbatas karena KPK menafsirkan dirinya sebagai superbody. Mereka tidak mau menerima saran DPR. Contohnya, kami sarankan, dalam rekrutmen penyidik, KPK harus mematuhi UU ASN. Tapi faktanya, mereka menolak dan mereka jalan sendiri,” ucap Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi lalu berbicara pengawasan DPR terhadap KPU dan MA. Menurutnya, KPU dan MA punya pengawas selain DPR.

“Jadi Dewas itu kurang lebih seperti dewan etik untuk KPU atau Komisi Yudisial untuk MA. Meski kedua lembaga tersebut juga telah diawasi oleh DPR tapi lembaga penyeimbang tetap ada. Padahal, MA dan KPU tidak merasa superbody dan bertindak sesukanya,” kata dia.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, sebelumnya mengatakan berdasarkan UU KPK pasal 20, KPK sepenuhnya bertanggung jawab kepada publik dengan menyampaikan laporan kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup penilaian terhadap kinerja dan etik. Tiga lembaga tersebut berwenang mengawasi kinerja KPK.

Selain itu, KPK juga dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam rangka konsultasi. DPR juga bisa menggunakan hak angketnya apabila tidak percaya dengan kinerja KPK, sepanjang tidak berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Oleh sebab itu, Rasamala mempertanyakan kapasitas pengawasan yang dilakukan DPR. Sebab saat ini KPK sudah diawasi oleh DPR.

“Sehingga kalau teman-teman DPR berpikir mau memindahkan fungsi pengawasan, ini memang jadi pertanyaan juga apakah ini karena memang DPR RI tidak punya kapasitas, kemampuan untuk melakukan pengawasan. Padahal undang-undang sudah memberikan kewenangan untuk itu sehingga perlu dibuat satu dewan khusus atau pengawas khusus,” ungkapnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY