Anies Ubah Aturan Soal Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Lebih dari 5 Orang

0

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Anies mengubah sejumlah pasal dalam aturan itu. Salah satunya soal jumlah rombongan yang ikut perjalanan dinas atau kunjungan kerja.

Dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013, Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan, rombongan yang mengikuti perjalanan dinas dalam dan luar negeri diatur paling banyak lima orang.

Sementara dalam Pergub Nomor 123 Tahun 2019, Anies menambahkan satu ayat dalam Pasal 5, yakni Ayat 2a.

Dengan adanya ayat itu, rombongan yang mengikuti perjalanan dinas bisa lebih dari lima orang.

Bunyi Pasal 5 Ayat 2a, yakni “Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya”.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhamad Mawardi mengatakan, jumlah rombongan diatur bisa lebih dari lima orang untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan di luar Jakarta yang biasanya diikuti banyak orang.

“Kan ada perjalanan dinas, misalnya untuk pertunjukan olahraga, itu kan tidak sejumlah itu (lebih dari lima orang),” ujar Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Meskipun jumlah rombongan yang mengikuti perjalanan dinas memungkinkan lebih dari lima orang, kata Mawardi, Pemprov DKI Jakarta tetap mengirim orang untuk kunjungan kerja sesuai kebutuhan.

“Pengetatan tergantung pimpinan, misal mengusulkan ada lima orang (yang akan berangkat kunjungan kerja). Setelah melihat dari urgensinya, cukup dua atau tiga orang (yang berangkat). Pimpinan dapat memutuskan,” kata Mawardi.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY