APM Otomotif Respons RCTI Gugat UU Penyiaran soal Live Medsos

0

Pelita.online – Sejumlah perusahaan otomotif di Indonesia merespons larangan siaran langsung pada platform media sosial yakni Youtube dan Instagram apabila permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan. Gugatan terhadap UU tersebut sebelumnya dilayangkan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui sejak pandemi corona (Covid-19) melanda Indonesia, produsen otomotif menggeser kegiatan tatap muka menjadi acara virtual.

Banyak merek otomotif memilih melakukan siaran langsung melalui akun resmi perusahaan pada platform Youtube atau Instagram untuk kegiatan peluncuran produk baru. Terbaru, Yamaha Indonesia baru saya melakukan siaran langsung pada peluncuran dua motor sport MT09 dan MT07 melalui Instagram Kamis (27/8) malam.

Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengatakan tidak terlalu memusingkan masalah tersebut, namun setidaknya penggunaan live streaming di media sosial sudah lumrah dilakukan di dunia.

“Trend digital ini bukan hanya di Indonesia, tapi seluruh dunia,” kata Amelia dalam pesan singkat, Jumat (28/8).

Amelia kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatan terhadap pihak berwenang. Amelia bilang sebagai warga negera, perusahaannya hanya bisa mengukuti putusan MK.

“Hakim juga tahu, biarlah mereka yang berwenang memutuskan. Sebagai warga negara kami tunduk pada hukum,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi mengatakan perusahaan masih memantau pemberitaan mengenai hal tersebut. Kata dia sikap baru bisa diambil setelah ada keputusan atas gugatan itu.

“Yang dilarang seperti apa, kami lagi mempelajari,” ucap Anton.

Perwakilan Suzuki Indonesia Rudiansyah mengatakan perusahaan masih menunggu final dari keputusan gugatan itu. Menurut Rudi apapun keputusan hakim, Suzuki hanya bisa menyesuaikannya.

“Suzuki pasti akan comply apapun hasilnya nanti,” kata Rudi.

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform medsos diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” katanya mengutip Antara, Kamis (27/8).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran, akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY