Pelita.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap artis lawas Reza Artamevia terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ya diamankan berinisial RA. Narkoba,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sabtu (5/9/2020).
Dikatakan Yusri, penyidik menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu pada saat penangkapan. Namun, belum dijelaskan berapa jumlahnya.
“Kami amankan barang bukti (narkotika) sabu,” ungkapnya.
Yusri juga belum menjelaskan kronologi penangkapan karena penyidik masih memeriksa Reza secara intensif.
Sumber:BeritaSatu.com