Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Tak Resmi Akan Diblokir

0

Pelita.online – Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IME) resmi berlaku per 18 April 2020. Penetapan aturan itu untuk menekan peredaran ponsel tak resmi alias ilegal di Indonesia.

Ketentuan IMEI itu dituangkan dalam tiga peraturan menteri (permen), yaitu Permen Perindustrian No. 29 tahun 2019, Permen Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020, dan Permen Perdagangan No. 78 tahun 2019. Dengan aturan ini, ponsel dan perangkat elektronik yang dibeli secara ilegal akan diblokir.

“Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto, Minggu (19/4/2020).

Aturan tersebut, kata Janu, untuk mendorong industri ponsel di dalam negeri agar memiliki daya saing tinggi. Selain itu, aturan ini juga untuk menutup kebocoran hilangnya potensi penerimaan negara dari peredaran ponsel ilegal (black market/BM).

Menurut Janu, peredaran ponsel BM selama ini telah menggerus penerimaan negara antara Rp2,81 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan asumsi adanya 9-10 juta unit ponsel ilegal setiap tahun.

“Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY