Aturan Kendaraan Listrik Wajib Bersuara Ditinjau Kembali

0

Pelita.online – Aturan tentang kendaraan listrik wajib bersuara berpeluang dicabut. Hal ini diungkap Kementerian Perhubungan yang sudah mengeluarkan peraturan tentang itu pada tahun lalu, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan peninjauan kembali pasal soal suara sebab dinilai masyarakat yang semestinya menyesuaikan diri pada kendaraan listrik.

“Nanti kalau sudah biasa [tidak ada suara] kan orang akan merasakan,” kata menteri usai menumpangi taksi listrik Grab Indonesia, Hyundai Ioniq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menambahkan menteri memang memandang lebih nyaman pada kendaraan listrik yang hening. Budi Setiadi bilang sudah berdiskusi singkat dengan menteri terkait potensi menghapus pasal kendaraan listrik wajib bersuara.

“Jadi sudah diskusi sebentar dengan pak menteri ngomong suara ini. Saya tanya bagaimana suara, kata beliau nyaman dan enak. Ya kalau pak menteri berkehendak tidak pakai suara ya tidak pakai suara,” kata Budi.

Budi mengatakan, sesuai arahan menteri, pihaknya diminta mengkaji terlebih dahulu kebutuhan suara kendaraan listrik di berbagai negara.

“Jadi dikaji lagi dari sisi keselamatan juga, nanti kami akan cari pembandingnya. Saya mau cari pembanding dulu dan lapor beliau,” kata Budi.

Tanpa suara merupakan salah satu kelebihan kendaraan listrik dibanding kendaraan konvensional. Meski begitu hal ini sempat menggiring kekhawatiran soal keselamatan, pasalnya keberadaan kendaraan listrik tanpa suara bisa jadi tidak bisa langsung diketahui misalnya oleh pejalan kaki.

Aturan soal kewajiban kendaraan listrik bersuara telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, tepatnya pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.

Kemenhub juga sedang berencana membuat aturan uji tipe khusus kendaraan listrik yang meliputi kewajiban suara. Draf soal aturan itu diketahui sebagai Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik namun sampai sekarang belum diundangkan.

Pada draf, Pasal 36, berbunyi, “Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek keselamatan harus dilengkapi dengan suara.

Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:
a. hewan;
b. sirene;
c. klakson; dan
d. musik.

Tingkat suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik mengikuti tingkat frekuensi;

Tingkat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi tidak melebihi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;

Tingkat suara paling rendah tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY