Aturan Sertifikasi Pengguna Drone Bakal Terbit Akhir 2019

0

Pelita.online – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merampungkan regulasi mengenai pesawat tanpa awak (AUV) atau yang lebih dikenal sebagai drone pada akhir 2019. Hal itu diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti kepada wartawan saat menghadiri sebuah diskusi mengenai drone di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurut dia, pembaruan regulasi diperlukan melihat perkembangan dalam penggunaan drone dalam masyarakat. Ia menjelaskan beberapa sektor yang mulai memanfaatkan penggunaan drone seperti, pertanian, pertambangan, hingga hobi aeromodelling.

Selain itu, dijelaskan juga hal baru dalam aturan tersebut adalah sertifikasi bagi pengguna drone.

“Sudah di-review, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik,” kata Polana. Saat ini, sambung ia, pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Drone itu adalah salah satudisruption (gangguan) yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata,” ujarnya.

Menurutnya, drone dapat digunakan untuk mengacaukan situasi sehingga memerlukan regulasi yang kuat. Ia mencontohkan gangguan drone di Singapura membuat Bandara Changi di tutup.

Karenanya, ia berharap agar bandara-bandara besar di Indonesia seperti Soekarno-Hatta dapat memperhatikan risiko penggunaan drone seperti itu.

“Dari bandara juga mengantisipasi karena beberapa waktu lalu juga ada serangan drone di Singapura kemudian ya itu juga menjadi salah satu perhatian kita, karena drone selain manfaatnya banyak tapi juga ada hal-hal yang perlu kami pertimbangkan terutama aspek keamananan,” imbuh dia.

“Jadi masyarakat harus tahu menerangkan drone itu harus mempunyai izin,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia), sepanjang 2019 telah terjadi 8 kali gangguan yang diakibatkan oleh penerbangan drone.

“Tahun kemarin itu ada 4, tahun ini kita naik jadi 8 (gangguan) ada peningkatan. Memang mungkin demand masyarakat naik sekarang,” kata Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim.

Menurutnya, penerbangan drone yang mengganggu itu dapat membatalkan penerbangan pesawat komersil apabila melaju di jalur tertentu. Selain itu, ditakutkan dapat juga menabrak helikopter yang melaju.

Ia pun mengatakan tidak dapat mengidentifikasi jenis drone yang mengganggu tersebut lantaran tidak berizin. Menurutnya, hingga kini baru ada 114 drone yang sudah mendapat rekomendasi terbang dari seluruh Indonesia.

“Karena ada kejadian 8 kali itu kan karena tidak terdaftar di kami, kalau selama ini yang terdaftar aman,” jelasnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY