Aturan Terbaru Kemenkes: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isoman, Berikut Syaratnya

0

Pelita.Online – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui peraturan perihal pengendalian kasus Covid-19 akibat varian Omicron. Saat ini, pasien positif Omicron tidak harus dirawat di rumah sakit, tetapi bisa melakukan isolasi mandiri sesuai kriteria tertentu. “Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022). “Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan,” sambungnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:

• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

• Tidak memiliki komorbid

• Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya

• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung:

• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.

• Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lainnya.

• Dapat mengakses pulse oksimeter.

Widyawati mengatakan, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. “Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujarnya. Adapun isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY